SEJARAH KHULAFAURRASYIDIN
Setelah sakit dalam beberapa minggu, Nabi Muhammad Saw.
wafat pada hari senin tanggal 8 Juni 632 (12 Rabiul Awal, 10 Hijriah), di
Madinah. Persiapan pemakamannya dihambat oleh Umar yang melarang siapapun
memandikan atau menyiapkan jasadnya untuk pemakaman. Ia berkeras bahwa Nabi
tidaklah wafat melainkan sedang tidak berada dalam tubuh kasarnya, dan akan
kembali sewaktu-waktu.
Abu Bakar yang kebetulan sedang berada di luar Madinah,
demi mendengar kabar itu lantas bergegas kembali. Ia menjumpai Umar sedang
menahan muslim yang lain
dan lantas mengatakan:
“Saudara-saudara! Barangsiapa mau menyembah Muhammad,
Muhammad
sudah mati. Tetapi barangsiapa mau menyembah Allah,
Allah hidup selalu tak
pernah mati.”
Abu Bakar kemudian membacakan ayat dari Al-Qur’an :
“Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh
telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasu.
Apakah jika Dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)?
Barangsiapa yang berbalik ke belakang, Maka ia tidak dapat mendatangkan
mudharat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akan memberi Balasan kepada
orang-orang yang bersyukur.” (QS. Ali-Imran [3]
:144)
Umar lantas menyerah dan membiarkan persiapan
penguburan dilaksanakan.
Khulafaurrasyidin
merupakan gabungan dari dua kata yaitu Khulafa dan Rasyidin. Menurut bahasa
adalah jamak dari kata Khalifah artinya pengganti. Sedangkan Ar-Rasyidin
adalah jamak dari Ar Rasyid yang artinya orang yang mendapat petunjuk.
Maka berarti para pengganti yang mendapat petunjuk.
Sejarah
Pemikiran dan Fiskal Pada Masa Khulafaurrasyidin
Ø Pada Masa Abu Bakar
Abu Bakar adalah gelar yang diberikan setelah masuk Islam. Nama
sebelum Islam adalah Abdul Ka’bah. Nama aslinya Abdullah bin Abu Quhafah
keturunan bani Taim bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay bin Kal Al-Quraisy. Beliau
lahir pada tahun ke-2 dari tahun gajah atau dua tahun lebih muda dari Nabi
Muhammad Saw.
Beliau mendapat gelar ash-shidiq atau orang jujur terpercaya karena
beliau orang pertama mempercayai peristiwa perjalanan Nabi Muhammad dari Mekkah
ke Baitul Maqdis di Yerusalem, dilanjutkan dengan perjalann dari Baitul Maqdis
ke sidrotulmuntaha dalam waktu semalam. Peristiwa tersebut dikenal dengan
peristiwa Isra’ dan Mi’raj. Sebagaimana ketika pagi hari setelah malam
mengaku-ngaku telah pergi ke Baitul Maqdis dalam semalam’. Beliau menjawab “ Jika
ia berkata demikian, maka itu benar”
Allah pun menyebut beliau sebagai Ash-Shiddiq:
“Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan membenarkannya,
mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az-Zumar (39) : 33)
Ketika Nabi Muhammad wafat, Kaum Anshar mengadakan musyawarah di
Saqifah Bani Sa’ad. Mereka membicarakan sosok pemimpin yang akan menggantikan
Nabi Muhammad Saw. Mereka sepakat memilih Abu Bakar sebagai Khalifah atau
pengganti Nabi Muhammad.
Ketika Abu Bakar diangkat menjadi khalifah, Abu Bakar berkata :“Seluruh
kaum Muslimin telah mengetahui bahwa hasil perdaganganku tidak mampu mencukupi
kebutuhan keluarga. Namun, sekarang aku diperkerjakan untuk mengrus kepentingan
kaum muslimin.” Bakar menjadi Khalifah, kebutuhan keluarga Abu Bakar diurus
dengan harta Baitul Mal.
Abu Bakar As-Shiddiq menjadi khalifah hanya 2 tahun 7 bulan, Abu
Bakar juga banyak menghadapi persoalan dalam negeri yang berasal dari kelompok
murtad, nabi palsu, dan pembangkang zakat. Berdasarkan musyawarah dengan para
sahabat yang lain, Ia memutuskan untuk memerangi kelompok tersebut melalui
perang Riddah(perang melawan kemurtadan). Abu Bakar juga berhasil
melakukan ekspansi untuk menghadapi pasukan Romawi dan Persia yang selalu
mengancam kedudukan Islam.
Abu Bakar wafat sebelum usahanya selesai dilakukan, tepatnya antara waktu maghrib dan isya
pada tanggal 8 Jumadil awal 13 H pada usia 63 tahun.
Sistem Ekonomi dan Fiskal Pemerintahan Khalifah Abu Bakar
Ash-Shiddiq
Dalam usaha Abu Bakar As-Shiddiq
mensejahterakan umat Islam, Abu Bakar melaksanakan sistem ekonomi dan fiskal
seperti yg dipraktikkan Rasulullah SAW. Yaitu :
1.
Perhatian
terhadap keakuratan perhitungan zakat, sehingga tidak ada kekurangan ataupun
kelebihan.
2.
Pembagian
tanah hasil Taklukan sebagian kepada kaum muslimin sebagian lainnya tetap
menjadi tanggungan negara.
3.
Pendistribusian
harta Baitul Mal dengan prinsip kesamarataan. (aggregate demand dan aggregate
supply).
Ø Pada Masa Umar Ibnu Al-Khattab
Nama lengkapnya adalah Umar bin
Khattab bin Nufail bin Abdil Uzza bin Ribaah bin Abdullah bin Qarth bin Razaah
bin Adiy bin Kaab. Ibunya adalah Hantamah binti Hasyim bin Mughirah bin
Abdillah bin Umar bin Mahzum. Ia berasal dari suku Adiy, suatu suku dalam
bangsa Quraisy yang terpandang mulia, megah dan berkedudukan
tinggi. Dia dilahirkan 14 tahun sesudah kelahiran Nabi.
Sebelum
masuk Islam, dia adalah seorang orator yang ulung, pegulat tangguh, dan selalu
diminta sebagai wakil sukunya bila menghadapi konflik dengan suku Arab yang
lainnya. Terkenal sebagai orang yang sangat pemberani dalam menentang Islam,
punya ketabahan dan kemauan keras, tidak mengenal bingung dan ragu.
Ia
masuk Islam setelah mendengar ayat-ayat Al-Quran yang dibaca oleh adiknya
(Fatimah binti Khattab), padahal ketika itu ia hendak membunuhnya karena
mengikuti ajaran Nabi. Dengan masuknya Umar kedalam Islam, maka terjawablah doa
Nabi yang meminta agar Islam dikuatkan dengan salah satu dari dua Umar (Umar
bin Khattab atau Amr bin Hisyam) dan sebagai suatu kemenangan yang nyata bagi
Islam.
Sebelum Khalifah Abu Bakar wafat,
beliau telah menunjuk Umar sebagai pengganti posisinya dengan meminta pendapat
dari tokoh-tokoh terkemuka dari kalangan sahabat seperti Abdurrahman bin Auf,
Utsman, dan Tolhah bin baidillah (Hasan,
1989:38). Masa pemerintahan Umar bin Khatab berlangsung selama 10 tahun 6 bulan, yaitu dari tahun
13H/634M sampai tahun
23H/644M. Beliau wafat
pada usia 64
tahun. Selama masa pemerintahannya oleh Khalifah Umar
dimanfaatkan untuk menyebarkan ajaran Islam dan memperluas kekuasaan ke seluruh
semenanjung Arab. Umar bin Khattab r.a. meninggal pada tahun 644 M karena
ditikam oleh Fairuz (Abu Lukluk).
Ia meninggal pada tahun 644 M karena
ditikam oleh Fairuz (Abu Lukluk), budak Mughirah bin Abu Sufyan dari perang
Nahrrawain yang sebelumnya adalah bangsawan Persia. Menurut Suaib alasan
pembunuhan politik pertama kali dalam sejarah Islam adalah
adanya rasa syu’ubiyah
(fanatisme) yang berlebihan
pada bangsa Persia dalam dirinya.
Sistem Ekonomi dan Fiskal Pemerintahan Khalifah Umar ibn Al-Khattab
Setelah kepemimpinan Abu Bakar
Al-Shiddiq r.a. sebagai Khalifah Islam yang pertama, selanjutnya kepemimpinan
tersebut diamanahkan kepada Umar ibn Al-Khattab r.a. berdasarkan hasil musyawarah
Abu Bakar r.a. dengan para pemuka sahabat dan keputusan tersebut diterima dengan
baik oleh kaum Muslimin. Setelah diangkat sebagai khalifah, Umar menyebut
dirinya sebagai Khalifah Khalifati Rasulillah (pengganti dari penggantinya
Rasulullah) serta memperkenalkan istilah Amirul Mu’minin (komandan orang-orang
yang beriman).
Orang-orang Barat menjuluki Umar
r.a. sebagai the Saint Paul of Islam disebabkan atas keberhasilannya pada masa
pemerintahannya yang berlangsung selama 10 tahun dalam melakukan ekspansi
perluasan wilayah Islam yang meliputi Jazirah Arab, sebagian wilayah kekuasaan
Romawi, serta seluruh wilayah kerajaan Persia.
Pendirian Lembaga Baitul Mal
Cikal bakal lembaga Baitul Mal yang
telah dicetuskan dan difungsikan oleh Rasulullah Saw. dan diteruskan oleh Abu
Bakar r.a., semakin dikembangkan fungsinya pada masa kekhalifahan Umar ibn
Al-Khattab sehingga menjadi lembaga yang reguler dan permanen. Baitul Mal
dengan sistem administrasi yang tertata baik dan rapih merupakan kontribusi
terbesar yang diberikan Umar r.a. kepada dunia Islam.
Pembangunan institusi Baitul Mal
dilatarbelakangi oleh kedatangan Abu Hurairah yang ketika itu menjabat sebagai
Gubernur Bahrain dengan membawa harta hasil pengumpulan pajak al-kharaj sebesar
500.000 dirham pada tahun 16 H.
Khalifah Umar ibn Al-Khattab
mengajak bermusyawarah para sahabat terkemuka tentang penggunaan dana Baitul
Mal lalu memutuskan untuk tidak mendistribusikan harta Baitul Mal secara
keseluruhan, tetapi disimpan sebagai cadangan, baik untuk keperluan darurat,
pembayaran gaji para tentara maupun berbagai kebutuhan umat lainnya. Sebagai
tindak lanjutnya, didirikanlah bangunan lembaga Baitul Mal dengan Madinah
sebagai pusatnya.
Secara tidak langsung, Baitul Mal
berfungsi sebagai pelaksana kebijakan fiskal negara Islam dan Khalifah berkuasa
penuh terhadap harta Baitul Mal, namun Khalifah tidak boleh menggunakan harta
Baitul Mal untuk kepentingan pribadi. Harta Baitul Mal dianggap sebagai harta
kaum Muslimin, sedangkan Khalifah dan para amil hanya berperan sebagai pemegang
amanah. Bahkan, Umar r.a sendiripun walau beliau seorang Khalifah, tetapi
beliau pernah meminjam sejumlah kecil uang untuk keperluan pribadinya dan
mengembalikannya kembali.
Khalifah Umar r.a. membuat ketentuan
bahwa pihak eksekutif tidak boleh turut campur dalam mengelola harta Baitul
Mal. Pejabat Baitul Mal tidak bergantung kepada gubernur dan mereka mempunyai
otoritas penuh dalam melaksanakan tugasnya serta bertanggung jawab langsung
kepada pemerintah pusat.
Dalam mendistribusikan harta Baitul
Mal, Umar r.a. mendirikan beberapa departemen seperti:
a)
Departemen
Pelayanan Militer
b)
Departemen
Kehakiman dan Eksekutif
c)
Departemen
Pendidikan dan Pengembangan Islam
d)
Departemen
Jaminan Sosial
Khalifah Umar r.a. dalam
merealisasikan jaminan sosial membentuk sistem diwan yang dipraktikkan untuk
pertama kalinya tahun 20 H. Beliau menunjuk sebuah komite untuk membuat sensus
penduduk sesuai dengan tingkat kepentingan dan golongannya. Peran negara yang
turut bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian bagi
setiap warga negaranya ini merupakan hal yang pertama kali terjadi dalam
sejarah dunia.
Kebijakan Umar yang menerapkan
prinsip keutamaan dalam mendistribusikan harta Baitul Mal tersebut mengundang
reaksi dari seorang sahabat yang bernama Hakim bin Hizam. Menurutnya, tindakan
Umar akan memicu lahirnya sifat malas di kalangan para pedagang yang berakibat
fatal bagi kelangsungan hidup mereka sendiri jika suatu saat pemerintah
menghentikan kebijakan tersebut.
Kaum Muslimin dan para sejarawan
meyakini bahwa pada dasarnya, kebijakan Umar r.a. semata-mata hanya untuk
menghormati orang-orang yang telah gigih berjuang membela dan menegakkan agama
Islam di masa-masa awal kehadirannya. Umar menyadari bahwa caranya tersebut
keliru dan menyesalinya karena berdampak negatif terhadap strata sosial dan
kehidupan masyarakat. Ia pun bertekad akan mengubah kebijakannya tersebut, akan
tetapi Khalifah Umar r.a. telah tewas terbunuh sebelum rencananya berhasil
terealisasikan.
a.
Kepemilikan
Tanah
Dengan semakin luasnya wilayah
kekuasaan Islam seiring dengan banyaknya wilayah yang berhasil ditaklukkan,
baik secara peperangan maupun secara damai. Maka diperlukannya suatu sistem
administrasi yang terperinci mengenai jumlah kharaj yang dibayar atau kebijakan
lainnya terhadap kepemilikan tanah-tanah yang berhasil ditaklukkan tersebut.
Ada yang berpendapat bahwa tanah
tersebut dibagikan saja kepada mereka yang terlibat dalam peperangan sementara
sebagian kaum Muslimin yang lain menolak pendapat tersebut. Setelah melalui
musyawarah yang panjang, Umar r.a. memutuskan untuk memperlakukan tanah
tersebut sebagai fai. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Allah dalam surah
Al-Hasyr Ayat 6 :
Artinya :
“Dan apa saja harta rampasan
(fai-i) yang diberikan Allah kepada
RasulNya (dari harta benda) mereka, Maka untuk mendapatkan itu kamu tidak
mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang
memberikan kekuasaan kepada RasulNya terhadap apa saja yang dikehendakiNya. dan
Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Beliau tidak membagi-bagikan tanah
tersebut kepada kaum Muslimin karena dikhawatirkan akan mengarah kepada praktek
tuan tanah, tetapi membiarkan tanah tersebut tetap berada pada pemiliknya
dengan syarat membayar kharaj dan jizyah.
b.
Zakat
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ
الرَّاكِعِينَ (٤٣)
Artinya : “dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku’.” (Q.S.
Al-Baqarah : 43)
Inilah sebuah firman Allah yang
mewajibkan zakat kepada umat muslimin kemudian pada masa Rasulullah Saw. jumlah
kuda di Arab sangatlah sedikit, terutama kuda yang dimiliki kaum Muslimin.
Karena zakat dibebankan terhadap barang-barang yang memiliki prokdutifitas maka
seorang budak atau seekor kuda yang dimiliki kaum Muslimin ketika itu tidak
dikenakan zakat.
Pada periode selanjutnya, kegiatan
beternak dan memperdagangkan kuda dilakukan secara besar-besaran di Syiria dan
di wilayah Islam lainnya. Karena maraknya perdagangan kuda, mereka menanyakan
kepada Abu Ubaidah, Gubernur Syria tentang kewajiban membayar zakat kuda dan
budak. Gubernur memberitahukan bahwa tidak ada zakat atas keduanya. Kemudian
mereka mengusulkan kepada Khalifah agar ditetapkan zakat atas keduanya tetapi
permintaan tersebut tidak dikabulkan. Akan tetapi mereka bersikeras ingin
membayar. Akhirnya, Gubernur menulis surat kepada Khalifah dan beliau
menanggapinya dengan instruksi agar Gubernur menarik zakat dari mereka dan
mendistribusikannya kepada fakir miskin serta budak-budak.
Di antara beberapa barang, Umar
mengenakan khums zakat atas karet yang ditemukan di semenanjung Yaman dan hasil
laut karena barang-barang tersebut dianggap sebagai hadiah dari Allah. Pada
masa Umar, Gubernur Thaif melaporkan bahwa pemilik sarang lebah tidak membayar
ushr tetapi menginginkan sarang-sarang lebah tersebut dilindungi secara resmi.
Umar mengatakan bahwa bila mereka mau membayar ushr maka sarang lebah mereka
dilindungi.
Menurut riwayat Abu Ubaid, Umar
membedakan madu yang diperoleh dari pegunungan dan madu yang diperoleh dari
ladang. Zakat yang ditetapkan adalah 1/20 untuk madu yang pertama dan 1/10
untuk madu jenis kedua.
c.
Ushr
Orang-orang Manbij adalah
orang-orang harbi yang meminta izin kepada khalifah memasuki negara Muslim
untuk melakukan perdagangan dengan membayar 1/10 dari nilai barang. Setelah
berkonsultasi dengan beberapa sahabat yang lain, Umar r.a. memberikan izin.
Ushr dibebankan kepada suatu barang
hanya sekali dalam setahun. Umar menginstruksikan para pegawainya agar tidak
menarik ushr 2 kali dalam setahun walaupun barang tersebut diperbarui.
d. Shadaqah dari Non-Muslim
Tidak ada ahli kitab yang membayar
sedekah atas ternaknya kecuali orang Kristen Bani Taghlib yang keseluruhan
kekayaannya terdiri atas hewan ternak. Mereka merupakan suku Arab Kristen yang
gigih dalam peperangan. Umar mengenakan jizyah kepada mereka, tetapi mereka
terlalu gengsi sehingga menolak jizyah dan malah membayar sedekah. Walaupun
demikian, kaum Muslimin sepakat bahwa apa yang didapat dari Bani Taghlib tidak
untuk dibelanjakan seperti kharaj karena sedekah tersebut merupakan pengganti
pajak.
Imam Al-Jashshash rahimahullah
berkata dalam kitabnya Ahkamul Qur’an (4/366) : “Yang ditiadakan/dihapus oleh
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pungutan sepersepuluh adalah
pajak yang biasa dipungut oleh kaum jahiliyah. Adapun zakat, sesungguhnya ia
bukanlah pajak. Zakat termasuk bagian dari harta yang wajib (untuk dikeluarkan)
diambil oleh imam/pemimpin (dikembalikan untuk orang-orang yang berhak)”
e. Mata Uang
Pada masa Rasulullah dan sepanjang
masa pemerintahan Khulafa Urrasyidin, mata uang yang digunakan masihlah Dinar,
yaitu sebuah koin emas, dan dirham, yaitu sebuah koin perak. Bobot dinar adalah
sama dengan satu mitsqal atau sama dengan dua puluh qirat atau seratus grains
of barley. Oleh karena itu, rasio antara satu dirham dan satu mitsqal adalah
7/10.
f.
Klasifikasi
dan Alokasi Pendapatan Negara
Kebijakan pemerintah yang berkaitan
dengan pendapatan negara adalah mendistribusikan pendapatan yang diterima.
Khalifah Umar r.a. mengklasifikasikan pendapatan negara menjadi empat bagian,
yaitu :
a)
Pendapatan
zakat dan ‘ushr. Didistribusikan kepada delapan ashnaf seperti yang telah
ditentukan didalam Alquran.
b)
Pendapatan
khums dan sedekah. Didistribusikan kepada para fakir miskin tanpa membedakan
apakah ia seorang Muslim atau bukan.
c)
Pendapatan
kharaj, fai, jizyah, ‘ushr (pajak perdagangan) dan sewa tanah. Pendapatan ini
digunakan untuk membayar dana pensiun dan dana bantuan serta menutupi biaya
operasional administrasi, kebutuhan militer, dan sebagainya.
d)
Pendapatan
lain-lain. Pendapatan ini digunakan untuk membayar para pekerja, pemeliharaan
anak-anak terlantar, dan dana sosial lainnya.
g.
Pengeluaran
Di antara alokasi pengeluaran dari
harta Baitul Mal tersebut, dana pensiun merupakan pengeluaran negara yang
paling penting. Prioritas berikutnya adalah dana pertahanan negara dan dana
pembangunan. Dana pensiun ini untuk angkatan bersenjata dan pasukan cadangan
serta penghargaan bagi orang-orang yang telah berjasa. Beberapa orang yang
telah berjasa seperti para istri Rasulullah atau para janda dan anak-anak
pejuang yang telah wafat diberi pensiun kehormatan (sharaf).
Dana ini juga meliputi upah yang
dibayarkan kepada para pegawai sipil. Dalam setahun, dana pensiun dibayarkan 2
kali, sedangkan pemberian rangsum dilakukan secara bulanan. Dana tersebut
didistribusikan melalui seorang arif yang masing-masing bertanggung jawab atas
10 orang penerima dana.
Angkatan bersenjata dibekali dengan
peralatan yang baik dan unta untuk perjalanan panjang. Awalnya, pasukan
mendirikan perkemahan dengan menggunaka pohon-pohon palem. Namun setelah itu,
Umar r.a. menginstruksikan untuk membangun tempat permanen atau distrik sebagai
markas militer. Pengeluaran ini termasuk kedalam pengeluaran pertahanan negara.
Khalifah Umar r.a. merupakan
pemimpin pertama dalam Islam yang menetapkan gaji untuk para hakim dan
membangun kantornya terpisah dari kantor eksekutif. Hakim atau qazis ditunjuk
oleh Umar dan bersifat independen dan terpisah dari pemerintahan.
Khalifah Umar r.a. menetapkan
perbaikan ekonomi di bidang pertanian dan perdagangan sebagi prioritas utama.
Maka untuk mencapai tujuan dilakukanlah pengukuran ladang demi ladang. Hasil
survei membentuk katalog autentik yang menggambarkan luas daerah yang
mendeskripsikan kualitas tanah, roduksi alam, karakter, dsb. Khalifah Umar r.a.
memfungsian kembali sebuah kanal di antara sungai Nil dan Laut Merah yang
mempermudah pelayaran kapal-kapal yang memuat padi-padian dari Mesir berlayar
ke Yanbu dan Jeddah. Khalifah Umar juga membekali para produsen atau pedagang
dengan 3 prinsip utama, yaitu:
·
Prinsip
Akidah
·
Prinsip
Akhlak
·
Kualitas
Khalifah Umar r.a. juga
memperkenalkan sistem jaga malam dan patroli serta mendirikan dan mensubsidi
sekolah-sekolah dan masjid-masjid di seluruh wilayah negara.
Seperti halnya yang dilakukan
Rasulullah Saw., Khalifah Umar r.a. menetapkan bahwa negara bertanggung jawab
atas melunasi utang orang-orang yang menderita jatuh miskin, membayar tebusan
para tahanan Muslim, membayar diyat orang-orang tertentu, membayar biaya
perjalanan para delegasi dan tukar menukar hadiah dengan negara lain. Setelah
Baitul Mal dianggap cukup kuat, beliau menambahkan beberapa pengeluaran lainnya
seperti memberikan pinjaman untuk perdagangan dan konsumsi.
Ø Pada Masa Utsman Bin Affan
Usman bin Affan memiliki nama
lengkap Utsman bin Abdi Syams bin Abdi Manaf bin Quraisy al-Quraisy, Al-Umawiy. Nama ibu beliau adalah
Arwa binti Quriz
Arrabi’ah. Dilahirkan pada tahun 573 M, tahun kelima setelah kelahiran Nabi
Muhammad Saw. Dia berasal dari keluarga kaya raya. Sebelum masuk Islam dia dipanggil Abu Amr. Beliau
memiliki sifat jujur dan rendah hati di kalangan umat Islam. Bahkan sebelum masuk Islam, beliau terkenal dengan
kejujuran dan kerendahan hati. Beliau masuk Islam atas ajakan Abu Bakar, yaitu
sesudah Islamnya Ali bin Abi Thalib dan Zaid bin Haristah.
Usman bin Affan memiliki kedudukan
khusus di mata Nabi Muhammad Saw. Dalam salah satu riwayat ketika Aisyah
bertanya tentang sikap Nabi Muhammad Saw kepada ketiga Sahabatnya. Dimana Nabi
Saw bersikap biasa kepada Abu Bakar dan Umar. Tapi ketika Utsman bin Affan
datang dan masuk ke rumah, Nabi Saw bersikap lebih baik.
Utsman bin Affan terpilih menjadi
khalifah setelah permusyawarahan dari tim yang telah dibentuk oleh Umar Ibnu
Khattab terdiri dari 6 orang sahabat yaitu Utsman Ibnu Affan, Ali Bin Abi
Thalib, Thalhah, Zubair Ibnu Al-Awwam, Sa’ad Ibnu Abi Waqqas.
Beliau meninggal pada hari Jum’at
tanggal 18 Dzulhijjah 35 H ketika sedang membaca Al-Qur’an. Beliau meninggal
pada usia 82 tahun.
Sistem Ekonomi dan Fiskal Pemerintahan Khalifah Utsman Bin Affan
Masa pemerintahan Khalifah Usman Bin
Affan yang
berlangsung selama 12 tahun, Khalifah Utsman ibn Affan berhasil melakukan
ekspansi ke wilayah Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, dan bagian yang tersisa
dari Persia, Transoxania, dan Tabaristan. la juga berhasil menumpas
pemberontakan di daerah Khurasan dan Iskandariah.
Pada enam tahun pertamanya Utsman
Ibnu Affan melakukan penataan baru dengan mengikuti kebijakan Umar Ibnu
Khattab, yaitu:
1. Pembuatan Saluran Air.
2. Pembangunan Jalan-Jalan.
3. Pembentukan Organisasi Kepolisian untuk mengamankan jalur perdagangan.
4. Pembentukan Armada laut kaum Muslimin dibawah komando Mu’awiyah.
5. Menaikkan dana pensiun menjadi 100 dirham.
6. Menaikkan rangsum tambahan berupa pakaian.
7. Memperkenalkan tradisi mendistribusikan makanan di masjid untuk
para fakir miskin dan musafir.
8.
Kebijakan
pembagian lahan luas milik raja persia kepada individu dan hasilnya mengalami
peningkatan dibanding pada masa khalifah umar, yaitu dari 9 jt dirham menjadi 50 jt dirham.
Dalam hal pengelolaan zakat Khalifah
Utsman Bin Affan berpendapat bahwa zakat hanya dikenakan terhadap harta milik
seseorang setelah dipotong seluruh hutang-hutangnya dan juga mengurangi zakat
dari dana pensiun. Hal ini untuk pengamanan zakat dan menjauhi dari gangguan
pengumpul zakat.
Pada enam tahun kedua pada masa
Khalifah Utsman Ibnu Affan, tidak dapat perubahan signifikan karena berbagai
kebijakan Khalifah Utsman Ibnu Affan banyak menguntungkan keluarganya dan telah
menimbulkan benih kekecewaan yang mendalam terhadap kaum Muslimin. Sehingga
pemerintahanny diwarnai dengan kekacaun politik yang berakhir dengan
terbunuhnya sang Khalifah.
Ø Pada Masa Ali ibn Abi Thalib
Khalifah
Ali bin Abi Thalib adalah Amirul Mukminin keempat yang dikenal sebagai
orang yang alim, cerdas dan taat beragama. Beliau juga saudara
sepupu Nabi SAW (anak paman Nabi, Abu Thalib), yang jadi menantu Nabi
SAW, suami dari putri Rasulullah yang bernama Fathimah. Fathimah adalah
satu-satunya putri Rasulullah yang ada serta mempunyai keturunan. Dari pihak
Fathimah inilah Rasulullah mempunyai keturunan sampai sekarang.
Sebelum
Khalifah Abu Bakar wafat, beliau telah menunjuk Umar sebagai pengganti
posisinya dengan meminta pendapat dari tokoh-tokoh terkemuka dari kalangan
sahabat seperti Abdurrahman bin Auf, Utsman, dan Tolhah bin baidillah (Hasan, 1989:38). Masa pemerintahan
Umar bin Khatab berlangsung selama 10
tahun 6 bulan, yaitu dari tahun 13H/634M
sampai tahun 23H/644M.
Beliau wafat pada
usia 64 tahun.
Selama masa pemerintahannya oleh
Khalifah Umar dimanfaatkan untuk menyebarkan ajaran Islam dan memperluas
kekuasaan ke seluruh semenanjung Arab.
Sistem Ekonomi dan Fiskal Pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib
Ali bin Abi Thalib r.a. adalah
Khalifah keempat yang terkenal sangat sederhana. Mewarisi kendali pemerintahan
dengan wilayah yang luas, tetapi banyak potensi konflik dari khalifah
sebelumnya, Ali harus mengelola perekonomian secara hati-hati. Ia secara
sukarela menarik dirinya dari daftar penerima dana bantuan Baitul Mal, bahkan
beliau memberikan 5000 dirham setiap tahunnya. Ali sangat ketat dalam
menjalankan keuangan negara. Salah satu upayanya yang monumental adalah
pencetakan mata uang sendiri atas nama pemerintahan Islam, dimana sebelumnya
kekhalifahan Islam menggunakan uang dinar dari Romawi dan dirham.
Beberapa tindakan Ali r.a. antara
lain adalah, memberhentikan para pejabat yang korup, membuka kembali lahan
perkebunan yang telah diberikan kepada orang-orang kesayangan Utsman r.a., dan
mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan Umar ibn Al-Khattab.
Pada masa pemerintahan Ali r.a.
sistem distribusi setiap pekan sekali untuk pertama kalinya diadopsi. Ali r.a.
mengeluarkan beberapa instruksi untuk melawan korupsi dan penindasan,
mengontrol pasar, dan memberantas para tukang catut laba, penimbun barang, dan
pasar gelap.
DAFTAR PUSTAKA
Karim,
Adiwarman Azwar. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali
Pers. 2014.
Indonesia,
Kementrian Agama. Sejarah Kebudayaan Islam. Jakarta: Kementrian Agama.
2014.
Al-Haritsi,
Jaribah Bin Ahmad. Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab. Jakarta: Khalifa
(Pustaka Al-kautsar Grup). 2006.
Mardani. Ayat-Ayat
dan Hadis Ekonomi Syari’ah. Jakarta: Rajawali Pers. 2012
Pusat
Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam. Ekonomi Islam. Jakarta:
Rajawali Pers. 2013
Maksudnya: Nabi Muhammad s.a.w. ialah seorang manusia
yang diangkat Allah menjadi rasul. Rasul-rasul sebelumnya telah wafat. ada yang
wafat karena terbunuh ada pula yang karena sakit biasa. karena itu Nabi
Muhammad s.a.w. juga akan wafat seperti halnya Rasul-rasul yang terdahulu itu.
di waktu berkecamuknya perang Uhud tersiarlah berita bahwa Nabi Muhammad s.a.w.
mati terbunuh. berita ini mengacaukan kaum muslimin, sehingga ada yang
bermaksud meminta perlindungan kepada Abu Sufyan (pemimpin kaum Quraisy). Sementara
itu orang-orang munafik mengatakan bahwa kalau Nabi Muhammad itu seorang Nabi
tentulah Dia tidak akan mati terbunuh. Maka Allah menurunkan ayat ini untuk
menenteramkan hati kaum muslimin dan membantah kata-kata orang-orang munafik
itu. (Sahih Bukhari bab Jihad). Abu Bakar r.a. mengemukakan ayat ini di mana
terjadi pula kegelisahan di kalangan Para sahabat di hari wafatnya Nabi
Muhammad s.a.w. untuk menenteramkan Umar Ibnul Khaththab r.a. dan
sahabat-sahabat yang tidak percaya tentang kewafatan Nabi itu. (Sahih Bukhari
bab Ketakwaan Sahabat).