Pajak Pengahsilan Pasal 23 (PPh pasal 23)
Pajak pengahasilan pasal 23 selanjutnya di
singkat PPh pasal 23 merupakan pajak pengahsilan yang dipotong atas pengahsilan
yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) dalam negeri (orang pribadi) dan
bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau
penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21,
yang dibayarkan atau terutang oleh badan Pemerintah atau subjek pajak dalam
negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya.[1]
Penghasilan modal ini dapat berupa deviden,
bunga , rolayti, hadiah, bonus, penghargaan, sewa, dan jasa manajemen atau jasa
konstruksi.[2]
Dalam UU no 36 tahun 2008 tentang pajak
penhasilan, PPh pasal 23 ini banyak mengalami perubahan baik dalam hal tarif
mapun jenis pengahasilan yang kena pajak. Banyak wajib pajak mengira bahwa PPh
pasal 23 ini bersifat final, padahal ada beberapa jenis penghasilan yang
pajaknya dapat diberlakukan sebagai kredit pajak.[3]
PPh pasal 23 merupakan salah satu jenis uang
muka PPh yang harus dibayar selama tahun berjalan oleh WP Dalam Negeri dan WP
BUT melalui sistem pemotogan apabila mereka melakukan transaksi yang
menimbulkan penghasilan dari modal atau penghasilan dari jasa tertentu. PPh
pasal 23 adalah pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalty, dan
imbalan jasa-jasa tertentu.[4]
Pemotong PPh pasal 23
Pemotong PPh Pasal 23adalah pihak-pihak yang
membayarkan penghasilan, yang terdiri atas :
a. Badan pemerintahan
b. Subjek pajak badan dalam negeri
c. Penyelenggara kegiatan
d. Bentuk usaha tetap
e. Perwakilan perusahaan luar negeri lain
f.
Orang pribadi yang ditunjuk dirjen pajak untuk memotong
PPh 23:
1. Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat
Pembuat Akta Tanah (kecuali PPAT tersebut adalah camat, pengacara, konsultan
yang melakukan pekerjaan bebas)
2. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang
menyelengarakan pembukuan[5]
Objek
Pajak Penghasilan Pasal 23
Adapun yang menjadi objek dari pajak
penghasilan pasal 23 adalah:
a. Dividen, merupakan bagian atas laba yang
diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil
usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi, pengertian ini mengacu kepada
Pasal 4 ayat (1) huruf g UU pajak penghasilan
Untuk PT, BUMN,
dan BUMD yang memiliki penyertaan (saham) pada perusahaan lain di indonesia,
penerimaan deviden dikecualikan sebagai objek pajak dengan syarat : deviden
berasal dari cadagan laba ditahan. Dan wajib pajak badan memiliki saham pada PT
yang memberikan deviden sebesar 25 %.[6]
b. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan
karena jaminan pengembalian utang,
c. Royalty seperti penggunaan hak cipta, hak
menggunakan perlengkapan industrial.
d. Hadiah dan penghargaan sehubungan dengan
pelaksanaan suatu kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
e. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta, selain sewa atas tanah dan atau bangunan
Pengertian sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan peggunaan harta: Sewa dan penghasilan
lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat adalah:
1.
Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi
yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian,
mingguan, maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak
tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan wajib pajak badan atau
orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh pasal 23.
2.
Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil,
perusahaan bus wisata yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewa
atau dicarter untuk jangka waktu tertentu, yaitu secara harian, mingguan,
maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis
antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan wajib pajak badan atau orang
pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh pasal 23.
3.
Sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau
dicarter untuk jangka waktu tertentu, yaitu secara harian, mingguan, maupun
bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara
pemilik kendaraan angkutan umum dengan wajib pajak badan atau orang pribadi
yang ditunjuk sebagai pemotong PPh pasal 23. Perjanjian tertulis maupun tidak
tertulis adalah kesepakatan untuk mengikat diri pada satu atau lebih pihak lain
yang dituangkan secara tulis mapun lisan.
f.
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen,
jasa kontruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong
PPh pasal 21[7]
Yang Tidak Termasuk 0bjek Pajak
Pemotongan PPh Pasal 23
Adapun yang tidak termasuk objek pajak
pemotongan PPh pasal 23 adalah:
a. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada
bank;
b. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan
dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
c. Dividen atau bagian laba yang diterima atau
diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN,
BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia, dengan syarat:
1. Dividen berasal dari cadangan laba yang
ditahan
2. Bagi PT, BUMN dan BUMD yang menerima dividen,
kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari
jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif diluar kepemilikan
saham tersebut.
d. Bunga obligasi yang diterima dan diperoleh
perusahaan reksa dana selam 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau
pemberian izin usaha;
e. Bagian laba yang diterima dan diperoleh
perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang didirikan dan
menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha
tersebut:
1. Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau
yang menjalankan kegiatan dalam sector-sektor usaha yang ditetapkan oleh menteri
keuangan.
2. Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di
Indonesia.
3. Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan
kepada anggotanya;
f. Bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang
ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan. Sesuai keputusan menteri keuangan
telah ditetapkan batas jumlah sebesar Rp240.000,00 setiap bulan yang dibayarkan
oleh koperasi kepada anggotanya
g. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
sewa tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan PPh menurut PP No. 29 Tahun
1996 dan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2002
Tarif Pemotongan
Besarnya PPh pasal 23 yang dipotong adalah:
a. Sebesar 15% dari jumlah bruto atas:
1.
Dividen;
2.
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena
jaminan pengembalian utang;
3.
Royalty;
4.
Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya; Selain yang
telah dipotong pajak pasal 21.
b. Sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk
pajak pertambahan nilai, atas:
1.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta, kecuali sewa tanah atau bangunan;
2.
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen,
jasa kontruksi, jasa konsultan, dan jasa aelain jasa yang telah dipotong PPh
pasal 21. Jasa lain terdiri dari:
·
Jasa penilai;
·
Jasa aktuaris;
·
Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
·
Jasa perancang, dll.[8]
Dalam hal Wajib
Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100%. Kepemilikan
NPWP dapat dibuktikan oleh WP antara lain dengan menunjukkan kartu NPWP.
Cara Menghitung PPh
pasal 23
Cara menghitung PPh pasal 23 atas deviden
Atas penghasilan berupa deviden akan dikenakan
pemotongan pph pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto
PPh pasal 23
= 15% x Bruto
|
Cotoh
PT teman baru
menginvestasikan modalna dengan cara membeli saham PT utama sebanyak 23% dari
total saham yang beredar di pasar modal. Sebagaimana biasanya pada tanggal 4
Agustus 2010 PT utama membagikan deviden kepada para pemegang sahamnya. Pada
tahun 2010 perusahaan membagikan labanya setelah pajak sebesar Rp75.000.000,00
dan deviden yang dibagikan sebanyak 80% dari laba yang diperoleh itu. PT taman
lama berlamat di JL. Siliwangi no 99, NPWP: 02.111.222.1.542.000.
Atas pengahsilan tersebut perhitnhn PPh pasal
23 dilakukan sebagai berikut: Jumlah deviden yang dibagikan = 80% x
Rp75.000.000.00 = Rp60.000.000,00
Pengahasilan deviden yang diterima PT teman
baru = 23% x Rp6000.000,00= Rp13.800.000,00
Contoh lain untuk perhitungan PPh atas deviden
Misal PT. Angin Ribut akan membagikan Dividen
sebesar RP. 100.000.000,- kepada :
a. Tn Bagas, atas kepemilikan saham di PT
Angin Ribut sebanyak 60%, dividen yang akan diterima Tn. Bagas sebesar Rp.
60.000.000,- Atas penerimaan penghasilan dividen dari PT. Angin Ribut sebesar
Rp. 60.000.000,- bukan dipotong PPh Pasal 23, akan tetapi dipotong dengan
Pajak final yaitu PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%, jadi pajak yang harus
dipotong atas dividen yang diterima Tn. Bagas adalah 10% x Rp. 60.000.000,- =
Rp. 6.000.000.
Dividen yang diterima Tn. Bagas dipotong pajak final karena penerimanya WP OP, sehingga hal ini dianggap tidak satu kesatuan karena wajib pajaknya beda, yang satu wajib pajak orang pribadi sedangkan yang satu lagi wajib pajak badan.
Dividen yang diterima Tn. Bagas dipotong pajak final karena penerimanya WP OP, sehingga hal ini dianggap tidak satu kesatuan karena wajib pajaknya beda, yang satu wajib pajak orang pribadi sedangkan yang satu lagi wajib pajak badan.
b. PT. Cipta Selaras, atas kepemilikian
saham di PT. Angin Ribut sebanyak 25%, dividen yang akan diterima PT. Cipta
Selaras sebesar Rp. 25.000.000,- Atas penerimaan penghasilan dividen dari PT.
Angin Ribut tersebut tidak dipotong pajak apapun termasuk bukan sebagai
objek pajak PPh pasal 23.
Hal ini dikarenakan kepemilikan saham PT. Cipta Selaras di PT. Angin Ribut sebesar 25%, sehingga dianggap ada hubungan istimewa, sehingga dividen yang diterima bukan objek pajak.
Hal ini dikarenakan kepemilikan saham PT. Cipta Selaras di PT. Angin Ribut sebesar 25%, sehingga dianggap ada hubungan istimewa, sehingga dividen yang diterima bukan objek pajak.
c. PT. Dadali, atas kepemilikan saham di PT.
Angin Ribut sebanyak 15%, dividen yang akan diterima PT. Dadali sebesar Rp.
15.000.000,- Atas penerimaan dividen ini PT. Angin Ribut harus memotong PPh
pasal 23 sebesar 15%, jadi pajak yang dipotongnya sebesar 15% x Rp.
15.000.000,- = Rp. 2.250.000. Dividen yang dibagikan kepada wajib pajak badan
yang kepemilikan sahamnya di bawah 25% termasuk objek pajak PPh pasal 23.
Contoh 2
Atas royalty dikenakan pemotongan PPh pasal 23
sebesar 15% .
PPh pasal 23 = 15% x
Bruto
CV. Selera Makan membayar royalty kepada ny.
Sulastri atas pemakaian merek Ayam Goreng “Bu Lastri” sebesar Rp. 30.000.000,00
PPh Pasal 23 yang dipotong CV. Selera Makan
adalah:
15% x Rp. 30.000.000,00 = Rp. 4.500.000,00
Apabila ny. Sulastri belum memiliki NPWP, maka
PPh Pasal 23 yang dipotong CV. Selera Makan adalah:
30% x Rp. 30.000.000,00 = Rp. 9.000.000,00.[10]
Contoh 3
Atas penghasilan berupa bunga dikenakan pemotonan
PPh pasal 23 sebesar 15%.
PPh pasal 23 = 15% x
Bruto
PT karya utama membayar bunga atas pinjaman
membayarkan bunga kepada PT indo jaya sebesar Rp.80.000.000,00. PPh pasal 23
yang di potong PT Karya Utama adalah:
15% x Rp.80.000.000,00 = Rp.12.000.000,00.[11]
Contoh 4
Cara menghitung
PPh pasal 23 atas hadiah, penghargaan, bonus, dan ssejenisnya. Atas hadiah dan
sejenisnya maka pemotongan PPh pasal 23 sebesar 15 % dari jumlah bruto. PPh
pasal 23 = 15% x Bruto
CV. Perdana mendapatkan hadiah mobil senilai
Rp. 200.000.000,00 atas undian tabungan yang diselenggarakan Bank Artha Raya.
PPh yang dipotong Bank Artha Raya adalah :
15% x Rp.200.000.000,00 = Rp.30.000.000,00
Cara menghitung
PPh pasal 23 atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
Atas pengahsilan sewa dan penghaslan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali
sewa dan pengahsilan lain sehubungan sengan persewaan tanah dan bangunan)
dikenakan PPh pasal 23 sebesar 2%.
PPh Pasal 23
= 2% x bruto
|
Contoh 1
Pada tanggal 10
Agustus PT karya utaa membayarakan sewa kendaraan angkutan kepada PT. Armada
senilai Rp5.000.000,00. PT Armada beramat di JL Agung no 1 Semarang, NPWP:
01.224.124.1.543.000. PPh pasal 23 yang dipotong adalah: Pasal 23 = 2% x
Rp5.000.000,00 = Rp100.000,00.[12]
Cara menghitung
PPh pasal 23 atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
kontruksi jasa konsultan dan lain-lain
Contoh 1
Cara menghitung PPh Pasal atas imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan
dan jasa lain-lain, PPh 23 = 2% x Bruto
(tidak termasuk PPN).
PT. Pilar Utama yang baru berdiri meminta jasa
dari CV. Konsultindo untuk memuat sistem akuntansi perusahaan dengan imbalan
sebesar Rp. 11.000.000,- (termasuk PPN Rp. 1.000.000).
PPh pasal 23 yang dipotong oleh PT. Pilar
Utama adalah:
2% x Rp. 10.000.000,- = Rp. 200.000,00.[13]
Kewajiban Pemotong PPh 23
Pemotong PPh 23 mempunyai kewajiban yaitu
memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh 23. Berikut adalah perincian dari
masing-masing kewajiban tersebut:
a. Memotong PPh 23
1.
Pemotong PPh 23 berkewajiban memotong PPh 23 atas seluruh
pembayaran yang merupakan objek PPh 23.
2.
Pemotong pajak wajib mengisi dengan lengkap dan benar
bukti pemotongan PPh 23 sesuai dengan bentuk dan isian yang ditetapkan oleh
Dirjen pajak.[14]
b. Menyetorkan PPh 23
1. Pemotong PPh 23 wajib menyetorkan PPh 23 terutang
selama bulan takwim (satu periode masa pajak).
2. Dalam menyetorkan PPh 23 pemotong wajib
menggunakan surat setoran pajak (SSP) yang telah diisi dengan lengkap dan benar
ke bank persepsi atau kantor pos.
3. Penyetoran dilakukan tanggal 10 takwim berikutnya
setelah bulan saat terutangnya pajak.
c. Melaporkan PPh 23
1.
Pemotong mengisi Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)
dengan benar dan ditandatangani oleh pengurus.
2.
Pemotong PPh 23 wajib melaporkan PPh 23 dalam 1 bulan
takwim dengan mengisi SPT Masa PPh 23 yang dibuat rangkap 2.
3.
Pemotong melaporkan ke kantor pelayanan pajak dengan
melampirkan:
·
Lembar ke-3 SSP bukti setoran PPh 23
·
Daftar bukti pemotongan PPh23
·
Lembar ke-2 bukti pemotongan
4.
Pelaporan SPT Masa PPh 23 dilakukan paling lambat tanggal
20 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
5.
Bendahara menerima satu set lembar ke-2 SPT Masa PPh 23
sebagai bukti telah melapor.[15]
sumber :
[1]
Mardiasmo, Perpajakan edisi revisi 2011, (Yogyakarta: CV. Andi Offset,
2011), hlm. 235
[2]
Utomo wiarso dkk, perpajakan aplikasi dan terapan, (Yogyakarta: CV. Andi
Offset, 2011), hlm.117
[4] Siti
Kurnia Rahayu & Ely Suhayati,Perpajakan
Indonesia:Teori dan TeknisPerhitungan,(Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), hlm.
145
[5] Wirawan Ed Radianto, Memahami Pajak Penghasilan dalam Sehari:
Konsep & Aplikasi Praktis, (Jakarta: Graha Ilmu, 2010), hlm. 161-162
[7] Rismawati & Antong, Perpajakan:Pendekatan Teori dan Praktek,
(Malang: Empatdua Media, 2015), hlm. 208-209
[10]
Mardiasmo, hlm.240
[11]
Ibid, hlm.239
[14]Wirawan Ed Radianto, Memahami Pajak Penghasilan dalam Sehari:
Konsep & Aplikasi Praktis, (Jakarta: Graha Ilmu, 2010), hlm.167
[15] Rismawati
& Antong, Perpajakan:Pendekatan Teori
dan Praktek, (Malang: Empatdua Media, 2015), hlm. 214
Online casino site【VIP】play UK online slots - LuckyClub
BalasHapusOnline casino site【VIP】play UK online slots - luckyclub.live LuckyClub 【WG98.vip】⚡, get free spins no deposit bonus - Best casino bonus online.
Grand Victoria Casino & Hotel - Mapyro
BalasHapusGet directions, 안성 출장마사지 reviews and 경주 출장마사지 information for Grand Victoria Casino & Hotel in San Gabriel, CA. Grand Victoria Casino & Hotel 논산 출장마사지 is located in 강원도 출장안마 Casino of the Lake of 울산광역 출장안마 Dreams