Jumat, 09 Desember 2016

pajak pph pasal 23


Pajak Pengahsilan Pasal 23 (PPh pasal 23)
Pajak pengahasilan pasal 23 selanjutnya di singkat PPh pasal 23 merupakan pajak pengahsilan yang dipotong atas pengahsilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) dalam negeri (orang pribadi) dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan Pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.[1]
Penghasilan modal ini dapat berupa deviden, bunga , rolayti, hadiah, bonus, penghargaan, sewa, dan jasa manajemen atau jasa konstruksi.[2]
Dalam UU no 36 tahun 2008 tentang pajak penhasilan, PPh pasal 23 ini banyak mengalami perubahan baik dalam hal tarif mapun jenis pengahasilan yang kena pajak. Banyak wajib pajak mengira bahwa PPh pasal 23 ini bersifat final, padahal ada beberapa jenis penghasilan yang pajaknya dapat diberlakukan sebagai kredit pajak.[3]
PPh pasal 23 merupakan salah satu jenis uang muka PPh yang harus dibayar selama tahun berjalan oleh WP Dalam Negeri dan WP BUT melalui sistem pemotogan apabila mereka melakukan transaksi yang menimbulkan penghasilan dari modal atau penghasilan dari jasa tertentu. PPh pasal 23 adalah pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalty, dan imbalan jasa-jasa tertentu.[4]

Pemotong PPh pasal 23
Pemotong PPh Pasal 23adalah pihak-pihak yang membayarkan penghasilan, yang terdiri atas :
a.       Badan pemerintahan
b.      Subjek pajak badan dalam negeri
c.       Penyelenggara kegiatan
d.      Bentuk usaha tetap
e.       Perwakilan perusahaan luar negeri lain
f.        Orang pribadi yang ditunjuk dirjen pajak untuk memotong PPh 23:
1.      Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (kecuali PPAT tersebut adalah camat, pengacara, konsultan yang melakukan pekerjaan bebas)
2.      Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelengarakan pembukuan[5]

Objek Pajak Penghasilan Pasal 23
Adapun yang menjadi objek dari pajak penghasilan pasal 23 adalah:
a.       Dividen, merupakan bagian atas laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi, pengertian ini mengacu kepada Pasal 4 ayat (1) huruf g UU pajak penghasilan
Untuk PT, BUMN, dan BUMD yang memiliki penyertaan (saham) pada perusahaan lain di indonesia, penerimaan deviden dikecualikan sebagai objek pajak dengan syarat : deviden berasal dari cadagan laba ditahan. Dan wajib pajak badan memiliki saham pada PT yang memberikan deviden sebesar 25 %.[6]
b.      Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang,
c.       Royalty seperti penggunaan hak cipta, hak menggunakan perlengkapan industrial.
d.      Hadiah dan penghargaan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
e.       Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain sewa atas tanah dan atau bangunan
Pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan peggunaan harta: Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat adalah:
1.      Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan, maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan wajib pajak badan atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh pasal 23.
2.         Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu, yaitu secara harian, mingguan, maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan wajib pajak badan atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh pasal 23.
3.         Sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu, yaitu secara harian, mingguan, maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan wajib pajak badan atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh pasal 23. Perjanjian tertulis maupun tidak tertulis adalah kesepakatan untuk mengikat diri pada satu atau lebih pihak lain yang dituangkan secara tulis mapun lisan.

f.        Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21[7]

Yang Tidak Termasuk 0bjek Pajak Pemotongan PPh Pasal 23
Adapun yang tidak termasuk objek pajak pemotongan PPh pasal 23 adalah:
a.    Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
b.    Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
c.    Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat:
1.    Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan
2.    Bagi PT, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif diluar kepemilikan saham tersebut.
d.    Bunga obligasi yang diterima dan diperoleh perusahaan reksa dana selam 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;
e.    Bagian laba yang diterima dan diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
1.    Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sector-sektor usaha yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
2.    Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
3.    Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan kepada anggotanya;
f.     Bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan. Sesuai keputusan menteri keuangan telah ditetapkan batas jumlah sebesar Rp240.000,00 setiap bulan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
g.    Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan sewa tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan PPh menurut PP No. 29 Tahun 1996 dan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2002

Tarif Pemotongan
Besarnya PPh pasal 23 yang dipotong adalah:
a.    Sebesar 15% dari jumlah bruto atas:
1.    Dividen;
2.    Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
3.    Royalty;
4.    Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya; Selain yang telah dipotong pajak pasal 21.
b.    Sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai, atas:
1.    Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah atau bangunan;
2.    Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan, dan jasa aelain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21. Jasa lain terdiri dari:
·         Jasa penilai;
·         Jasa aktuaris;
·         Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
·         Jasa perancang, dll.[8]
Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100%. Kepemilikan NPWP dapat dibuktikan oleh WP antara lain dengan menunjukkan kartu NPWP.
Cara Menghitung PPh pasal 23
Cara menghitung PPh pasal 23 atas deviden
Atas penghasilan berupa deviden akan dikenakan pemotongan pph pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto
PPh pasal 23 = 15%  x  Bruto

Cotoh 
PT teman baru menginvestasikan modalna dengan cara membeli saham PT utama sebanyak 23% dari total saham yang beredar di pasar modal. Sebagaimana biasanya pada tanggal 4 Agustus 2010 PT utama membagikan deviden kepada para pemegang sahamnya. Pada tahun 2010 perusahaan membagikan labanya setelah pajak sebesar Rp75.000.000,00 dan deviden yang dibagikan sebanyak 80% dari laba yang diperoleh itu. PT taman lama berlamat di JL. Siliwangi no 99, NPWP: 02.111.222.1.542.000.
Atas pengahsilan tersebut perhitnhn PPh pasal 23 dilakukan sebagai berikut: Jumlah deviden yang dibagikan = 80% x Rp75.000.000.00 = Rp60.000.000,00
Pengahasilan deviden yang diterima PT teman baru = 23% x Rp6000.000,00= Rp13.800.000,00
PPh pasal 23 = 15% x Rp13.800.000,00 = Rp2.070.000,00.[9]
Contoh lain untuk perhitungan PPh atas deviden
Misal PT. Angin Ribut akan membagikan Dividen sebesar RP. 100.000.000,- kepada :
a.       Tn Bagas, atas kepemilikan saham di PT Angin Ribut sebanyak 60%, dividen yang akan diterima Tn. Bagas sebesar Rp. 60.000.000,- Atas penerimaan penghasilan dividen dari PT. Angin Ribut sebesar Rp. 60.000.000,-  bukan dipotong PPh Pasal 23, akan tetapi dipotong dengan Pajak final yaitu PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%, jadi pajak yang harus dipotong atas dividen yang diterima Tn. Bagas adalah 10% x Rp. 60.000.000,- = Rp. 6.000.000.
Dividen yang diterima Tn. Bagas dipotong pajak final karena penerimanya WP OP, sehingga hal ini dianggap tidak satu kesatuan karena wajib pajaknya beda, yang satu wajib pajak orang pribadi sedangkan yang satu lagi wajib pajak badan.
b.      PT. Cipta Selaras, atas kepemilikian saham di PT. Angin Ribut sebanyak 25%, dividen yang akan diterima PT. Cipta Selaras sebesar Rp. 25.000.000,- Atas penerimaan penghasilan dividen dari PT. Angin Ribut tersebut tidak dipotong pajak apapun termasuk bukan sebagai objek pajak PPh pasal 23.
Hal ini dikarenakan kepemilikan saham PT. Cipta Selaras di PT. Angin Ribut sebesar 25%, sehingga dianggap ada hubungan istimewa, sehingga dividen yang diterima bukan objek pajak.
c.       PT. Dadali, atas kepemilikan saham di PT. Angin Ribut sebanyak 15%, dividen yang akan diterima PT. Dadali sebesar Rp. 15.000.000,- Atas penerimaan dividen ini PT. Angin Ribut harus memotong PPh pasal 23 sebesar 15%, jadi pajak yang dipotongnya sebesar 15% x Rp. 15.000.000,- = Rp. 2.250.000. Dividen yang dibagikan kepada wajib pajak badan yang kepemilikan sahamnya di bawah 25% termasuk objek pajak PPh pasal 23.
Contoh 2
Atas royalty dikenakan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 15% .
PPh pasal 23 = 15%  x  Bruto
CV. Selera Makan membayar royalty kepada ny. Sulastri atas pemakaian merek Ayam Goreng “Bu Lastri” sebesar Rp. 30.000.000,00
PPh Pasal 23 yang dipotong CV. Selera Makan adalah:
15% x Rp. 30.000.000,00 = Rp. 4.500.000,00
Apabila ny. Sulastri belum memiliki NPWP, maka PPh Pasal 23 yang dipotong CV. Selera Makan adalah:
30% x Rp. 30.000.000,00 = Rp. 9.000.000,00.[10]
Contoh 3
Atas penghasilan berupa bunga dikenakan pemotonan PPh pasal 23 sebesar 15%.
PPh pasal 23 = 15%  x  Bruto
PT karya utama membayar bunga atas pinjaman membayarkan bunga kepada PT indo jaya sebesar Rp.80.000.000,00. PPh pasal 23 yang di  potong PT Karya Utama adalah: 15% x Rp.80.000.000,00 = Rp.12.000.000,00.[11]
Contoh 4
Cara menghitung PPh pasal 23 atas hadiah, penghargaan, bonus, dan ssejenisnya. Atas hadiah dan sejenisnya maka pemotongan PPh pasal 23 sebesar 15 % dari jumlah bruto. PPh pasal 23 = 15%  x  Bruto
CV. Perdana mendapatkan hadiah mobil senilai Rp. 200.000.000,00 atas undian tabungan yang diselenggarakan Bank Artha Raya. PPh yang dipotong Bank Artha Raya adalah :
15% x Rp.200.000.000,00 = Rp.30.000.000,00
Cara menghitung PPh pasal 23 atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Atas pengahsilan sewa dan penghaslan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa dan pengahsilan lain sehubungan sengan persewaan tanah dan bangunan) dikenakan PPh pasal 23 sebesar 2%.
PPh Pasal 23 = 2% x bruto

Contoh 1
Pada tanggal 10 Agustus PT karya utaa membayarakan sewa kendaraan angkutan kepada PT. Armada senilai Rp5.000.000,00. PT Armada beramat di JL Agung no 1 Semarang, NPWP: 01.224.124.1.543.000. PPh pasal 23 yang dipotong adalah: Pasal 23 = 2% x Rp5.000.000,00 = Rp100.000,00.[12]
Cara menghitung PPh pasal 23 atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi jasa konsultan dan lain-lain
Contoh 1
Cara menghitung PPh Pasal atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain-lain, PPh 23 = 2% x Bruto (tidak termasuk PPN).
PT. Pilar Utama yang baru berdiri meminta jasa dari CV. Konsultindo untuk memuat sistem akuntansi perusahaan dengan imbalan sebesar Rp. 11.000.000,- (termasuk PPN Rp. 1.000.000).
PPh pasal 23 yang dipotong oleh PT. Pilar Utama adalah:
2% x Rp. 10.000.000,- = Rp. 200.000,00.[13]

Kewajiban Pemotong PPh 23
Pemotong PPh 23 mempunyai kewajiban yaitu memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh 23. Berikut adalah perincian dari masing-masing kewajiban tersebut:
a.    Memotong PPh 23
1.    Pemotong PPh 23 berkewajiban memotong PPh 23 atas seluruh pembayaran yang merupakan objek PPh 23.
2.    Pemotong pajak wajib mengisi dengan lengkap dan benar bukti pemotongan PPh 23 sesuai dengan bentuk dan isian yang ditetapkan oleh Dirjen pajak.[14]
b.    Menyetorkan PPh 23
1.    Pemotong PPh 23 wajib menyetorkan PPh 23 terutang selama bulan takwim (satu periode masa pajak).
2.    Dalam menyetorkan PPh 23 pemotong wajib menggunakan surat setoran pajak (SSP) yang telah diisi dengan lengkap dan benar ke bank persepsi atau kantor pos.
3.    Penyetoran dilakukan tanggal 10 takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
c.    Melaporkan PPh 23
1.    Pemotong mengisi Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dengan benar dan ditandatangani oleh pengurus.
2.    Pemotong PPh 23 wajib melaporkan PPh 23 dalam 1 bulan takwim dengan mengisi SPT Masa PPh 23 yang dibuat rangkap 2.
3.    Pemotong melaporkan ke kantor pelayanan pajak dengan melampirkan:
·         Lembar ke-3 SSP bukti setoran PPh 23
·         Daftar bukti pemotongan PPh23
·         Lembar ke-2 bukti pemotongan
4.    Pelaporan SPT Masa PPh 23 dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
5.    Bendahara menerima satu set lembar ke-2 SPT Masa PPh 23 sebagai bukti telah melapor.[15]
sumber :

[1] Mardiasmo, Perpajakan edisi revisi 2011, (Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2011), hlm. 235
[2] Utomo wiarso dkk, perpajakan aplikasi dan terapan, (Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2011), hlm.117
[3] Ibid, hlm. 117-118
[4] Siti Kurnia Rahayu & Ely Suhayati,Perpajakan Indonesia:Teori dan TeknisPerhitungan,(Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), hlm. 145

[5]  Wirawan Ed Radianto, Memahami Pajak Penghasilan dalam Sehari: Konsep & Aplikasi Praktis, (Jakarta: Graha Ilmu, 2010), hlm. 161-162

[6] Utomo wiarso dkk, hlm. 121
[7]  Rismawati & Antong, Perpajakan:Pendekatan Teori dan Praktek, (Malang: Empatdua Media, 2015), hlm. 208-209

[8] Mardiasmo, Perpajakan,Edisi Revisi 2011,(Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2011), hlm.237-238
[9] Utomo wiarso dkk, hlm. 130
[10] Mardiasmo, hlm.240
[11] Ibid, hlm.239
[12] Utomo wiarso dkk, hlm. 130
[13] Mardiasmo, hlm.241
[14]Wirawan Ed Radianto, Memahami Pajak Penghasilan dalam Sehari: Konsep & Aplikasi Praktis, (Jakarta: Graha Ilmu, 2010), hlm.167
[15] Rismawati & Antong, Perpajakan:Pendekatan Teori dan Praktek, (Malang: Empatdua Media, 2015), hlm. 214

2 komentar:

  1. Online casino site【VIP】play UK online slots - LuckyClub
    Online casino site【VIP】play UK online slots - luckyclub.live LuckyClub 【WG98.vip】⚡, get free spins no deposit bonus - Best casino bonus online.

    BalasHapus
  2. Grand Victoria Casino & Hotel - Mapyro
    Get directions, 안성 출장마사지 reviews and 경주 출장마사지 information for Grand Victoria Casino & Hotel in San Gabriel, CA. Grand Victoria Casino & Hotel 논산 출장마사지 is located in 강원도 출장안마 Casino of the Lake of 울산광역 출장안마 Dreams

    BalasHapus