Selasa, 13 Desember 2016

qawaid fiqhiyah muamalah


اَلْأَلْصْلُ فِى اَلْمُعَامَلَةِ اَلْإِبَاحَةِ
“Hukum asal dalam Mu’amalah adalah mubah(boleh)”

Kaidah ini menyatakan bahwasanya hukum dasar bermuamalat adalah mubah, kecuali jika ada nash yang sahih, tsabit dan tegas dhalalahnya (ketepatgunaannya sebagai dalil) yang melarang serta mengharamkannya. Jika ada,  maka nash itulah yang dipegang. Secara bahasa yang lebih mudah, maksud dari kaedah ini adalah dalam setiap muamalah dan transaksi, pada dasarnya boleh, seperti jual beli, sewa menyewa, gadai, kerja sama (mudharabah dan Musyarakah), perwakilan, dan lain-lain. Kecuali yang tegas-tegas diharamkan seperti mengakibatkan kemudaratan, tipuan, judi, dan riba.
Berbeda halnya dengan ibadah, yang pada dasarnya ditetapkan hukum ibadah itu dilarang jika ada suatu nash dari Allah swt. agar manusia tidak mengada-ngada aturan dalam agama yang tidak diizinkan Allah swt. Sedangkan mua’amalat adalah urusan sesama manusia. Apabila ada selompok manusia di suatu tempat, haruslah mereka saling berinteraksi satu sama lain yaitu dengan jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, utang-piutang baik secara sederhana maupun secara berlebihan dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh Allah swt. untuk memperbaiki, membina, meluruskan dan menetapkan kaidah-kaidah, menerangkan maksud-maksud, menjelaskan syarat-syarat sekaligus menghapuskan yang bertentangan dengannya. Sebagaimana yang telah ada pada masa jahiliyyah semua transaksi telah ada. Kemudian Islam datang meluruskan dan menghapus hal yang bertentangan seperti, menghapus riba, gharar, maisir dan segala hal  yang mengandung perzaliman dan perjudian. Islam mengakui jual beli salam sambil menetapkan syarat-syaratnya. Nabi saw. Bersabda:
“Barangsiapa melakukan jual beli pesanan, hendaklah melakukannya dengan takaran dan timbangan yang dimaklumi bersama dan batas tempo yang dimaklumi bersama pula.”
Jika seorang ulama ditanya “manakah dalil transaksi/muamalat ini diperbolehkan (mubah)?” maka bukanlah dicari dalil yang membolehkannya melainkan dalil yang mengharamkannya ataupun dalil yang sunnah yang mengandung kesamaran (Syubhat), sebagaimana yang diisyaratkan para salaf, yakni orang-orang yang dikutip Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah, bahwa mereka hanya memvonis yang haram hal yang pengharamnnyya sudah diketahui.
            Dalam kaidah ini, dapat kita ambil sebuah transaksi dari semua ruang lingkup mu’amalah yaitu jual beli Salam.
Hukum Dasar Jual Beli
            Hukum dasar jual beli secara umum adalah halal dan mubah, sebagaimana dirinci Al-Qur’an dan Sunnah, maka ihwal jual-beli ada nash Al-Qur’an yang tegas-tegas menghalalkannya dan sekaligus membantah kaum Yahudi yang mengklaim bahwa riba itu sama seperti jual beli.
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya:
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jula beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
            Redaksi Al-Qur’an: “padahal Allah telah menghalalkan jula beli dan mengharamkan riba” ini memberi pengertian halalnya segala jenis jual beli, baik itu jual beli Al-muqabalah (ada uang ada barang), jual beli As-sharf (pertukaran mata uang), jual beli Salam (pesanan), maupun jual beli Mutlaq (barang dahulu uang belakangan); baik secara tunai maupun kredit, baik secara nafidz (sah, berjalan yakni mengubah kepemilikan).
            Menurut Mazhab Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm, mengklarifikasi firman Allah swt.
padahal Allah telah menghalalkan jula beli dan mengharamkan riba”
Katanya, “hukum dasar semua jual beli adalah mubah apabila dilakukan dengan saling sukarela antara kedua belah pihak yang boleh melakukan tindakan hukum, kecuali jual beli yang dilarang Rasulullah saw. Semua yang semakna dengan jual beli yang dilarang Rasulullah saw. itu pun diharamkan dengan izin Allah swt. dan tercakup dalam pengertian hal yang dilarang.[1]


JUAL BELI
Jual beli menurut bahasa artinya pertukaran atau saling menukar. Sedangkan menurut pengertian fikih, jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain  dengan rukun dan syarat tertentu. Jual beli juga dapat diartikan menukar uang dengan barang yang diinginkan sesuai dengan rukun dan syarat tertentu. Setelah jual beli dilakukan secara sah, barang yang dijual menjadi milik pembeli sedangkan uang yang dibayarkan pembeli sebagai pengganti harga barang, menjadi milik penjual.
Suatu ketika Rasulullah Muhammad SAW ditanya oleh seorang sahabat tentang pekerjaan yang paling baik. Beliau menjawab, pekerjaan terbaik adalah pekerjaan yang dilakukan dengan tangannya sendiri dan jual beli yang dilakukan dengan baik. Jual beli hendaknya dilakukan oleh pedagang yang mengerti ilmu fiqih. Hal ini untuk menghindari terjadinya penipuan dari ke dua belah pihak. Khalifah Umar bin Khattab, sangat memperhatikan jual beli yang terjadi di pasar. Beliau mengusir pedagang yang tidak memiliki pengetahuan ilmu fiqih karena takut jual beli yang dilakukan tidak sesuai dengan hukum Islam.
Pada masa sekarang, cara melakukan jual beli mengalami perkembangan. Di pasar swalayan ataupun mall, para pembeli dapat memilih dan mengambil barang yang dibutuhkan tanpa berhadapan dengan penjual. Pernyataan penjual (ijab) diwujudkan dalam daftar harga barang atau label harga pada barang yang dijual sedangkan pernyataan pembeli (kabul) berupa tindakan pembeli membayar barang-barang yang diambilnya.

SALAM
            Salam atau juga disebut salaf adalah jual beli sesuatu dengan kriteria tertentu dengan pembayaran dan penerimaan sekarang. Fuqaha’ menyebut jual beli ini dengan istilah jual beli mahawij (keperluan). Sebab, itu merupakan penjualan barang yang barangnya tidak ada pada saat transaksi dalam keadaan mendesak  bagi kedua belah pihak. Pihak pembeli disebut Al-Muslim (pihak yang menyerahkan), pihak penjual disebut Al-Musalam ‘alaih (pihak yang diserahi), barang yang diperjual belikan atau diserahkan disebut Al-musalam fihi (barang yang diserahkan), dan harga barang disebut ra’su mal al-muslim.[2]

Landasan Hukum Salam
            Jual beli salam disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, as-sunnah, dan ijma’. Ibnu  berkata, “ Aku bersaksi bahwa salaf (salam) yang dijamin hingga batas tertentu sungguh dihalalkan Allah SAW, dalam kitab-nya dan diperbolehkan.” Setelah itu, Ibnu Abbas membaca firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.(Al-Baqarah:282)
            Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa nabi Muhammad saw. tiba di Madinah dan mereka melakukan jual beli hasil tanaman dengan akad salam selama satu dan dua tahun lalu bersabda:
مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
“Barang siapa melakukan jual beli dengan cara salaf, hendaklah dia melakukannya dengan takaran, timbang, dan waktu yang telah diketahui”
            Ibnu Munzir menyatakan, “Para ulama sepakat bahwa akad salam hukumnya boleh. Akad ini tidak termaksud dalamlarangan Rasulullah saw. tentang seseorang yang menjual barang yang tidak dimiliki, seperti yang disebutkan dalam sabda beliau kepada Hakim bin Hizam, “janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.”
            Sebab, yang dimaksud dalam larangan ini adalah tidak boleh mejual sesuatu yang tidak bisa diserahkan karena sesuatu yang tidak bisa diserahkan artinya secara nyata tidak dimiliki. Dengan demikian, menjual sesuatu yang tidak dimiliki adalah jual beli yang mengandung tipuan dan bersifat spekulasi. Sementara itu, jual beli barang yang telah disebutkan ciri-cirinya dalam jaminan dan ada prasangka kuat dapat dipenuhi tepat waktu maka sedikit pun tidak termasuk dalam larangan diatas.[3]
Rukun dan Syarat Jual-Beli Salam
a.       Rukun
Pelaksanaan bai’ as-Salam harus memenuhi sejumlah rukun sebagai berikut[4]:
1.      Muslam (pembeli) adalah pihak yang membutuhkan dan memesan barang.
2.      Muslam ilaih (penjual) adalah pihak yang memasok barang pesanan.
3.      Modal atau uang. Ada pula yang menyebut harga (tsaman).
4.      Muslan fiih adalah barang yang dijual belikan.
5.      Shigat adalah ijab dan qabul.
b.      Syarat
Syarat-syarat sahnya jual beli salam adalah sebagai berikut:[5]
1.      Pihak-pihak yang berakad disyaratkan dewasa, berakal, dan baligh.
2.      Barang yang dijadikan obyek akad disyaratkan jelas jenis, ciri-ciri, dan ukurannya.
3.      Modal atau uang disyaratkan harus jelas dan terukur serta dibayarkan seluruhnya ketika berlangsungnya akad. Menurut kebanyakan fuqaha, pembayaran tersebut harus dilakukan di tempat akad supaya tidak menjadi piutang penjual. Untuk menghindari praktek riba melalui mekanisme Salam.pembayarannya tidak bisa dalam bentuk pembebasan utang penjual.
4.      Ijab dan qabul harus diungkapkan dengan jelas, sejalan, dan tidak terpisah oleh hal-hal yang dapat memalingkan keduanya dari maksud akad.
Para imam mazhab telah bersepakat bahwasanya jual beli salam adalah benar dengan enam syarat yaitu jenis barangnya diketahui, sifat barangnya diketahui, banyaknya barang diketahui, waktunya diketahui oleh kedua belah pihak, mengetahui kadar uangnya, jelas tempat penyerahannya.[6]
Syarat-syarat salam ada yang terkait dengan modal dan ada yang terkait dengan barang.
1)      Syarat-syarat modal :
a.       Jenisnya diketahui.
b.      Ukurannya diketahui, dan
c.       Diserahkan di tempat transaksi.
2)      Syarat-syarat barang :
a.       Berada dalam tanggungan.
b. Disebut ciri-cirinya sehingga diketahui ukuran dan kriterianya yang membedakan dengan lainnya, dan
c.       Batas waktunya harus diketahui.
3)      Syarat Waktu Dalam Transaksi Salam
Jumhur ulama menilai waktu atau tempo dalam akad salam, yaitu salam tidak boleh dilakukan secara tunai. Ulama Syafi’iyah berpendapat, salam boleh dilakukan secara tunai, sebab jika dilakukan secara tempo dengan adanya risiko saja diperbolehkan maka apalagi dilakukan secara tunai, tentu lebih diperbolehkan.
Syaukani berpendapat bahwa yang benar adalah pendapat ulama syafi’iyah yang tidak menilai waktu karena tidak ada dalil yang menunjukan hal itu. Jadi, beribadah dalam suatu hukum tanpa adanya dalil bukanlah suatu keharusan.
Barang Tidak Disyaratkan Harus Berada Di Tangan Penjual
Dalam akad salam, penjual tidak disyaratkan memiliki barang, tetapi dia harus mengadakan barang pada waktu yang telah ditentukan. Jika barang tidak ada pada waktu yang telah ditentukan maka akad salam batal. Adapun tidak adanya barang sebelum waktu yang telah ditentukan tiba maka tidak berpengaruh apa-apa.
Jika kedua belah pihak yang mengadakan akad salam tidak menentukan tempat penyerahan barang maka hukum akad salam tetap sah, meski tidak menunjuk tempat tertentu. Sebab, masalah ini tidak dijelaskan dalam hadits.
Seandainya hal itu menjadi syarat, tentu Rasulullah saw., telah menyebutkannya, seperti halnya beliau menyebutkan takaran, timbangan, dan waktu.
Akad Salam Susu Dan Kurma
            Al-Qurthubi mengatakan, “Akad salam susu dan kurma yang sudah masak dan harus dipetik termasuk masalah di Madinah dan penduduk Madinah menyepakati hal itu. Hukum ini berdasarkan kaidah manfaat dan kemaslahatan. Pemilik kurma dan susu membutuhkan uang, sedang mereka tidak bisa menggunakan barangnya. Sementara itu, jika pemilik barang dan pihak pembeli memiliki keperluan yang sama maka keduanya diberi keringanan untuk melakukan muamalah ini dengan dianalogikakan pada ‘ariyah, asas-asas kebutuhan, dan maslahat lainnya.
Mengambil Barang Lain Sebagai Barang yang Dipesan
            Jumhur fuqaha’ berpendapat bahwa tidak boleh mengambil selain barang yang dipesan sebagai penggantinya saat akad salam masih berlangsung. Sebab, bisa jadi yang bersangkutan menjual utang barang yang dipesan tersebut sebelum diterima. Sementara, Imam Malik dan Ahmad membolehkan hal itu. Itulah mazhab Imam Syafi’i, dipilih oleh Qadhi Abu Ya’la dan Ibnu Taimiyah. Ibnu Qayyim menyatakan, “inilah pendapat yang tepat, sebab barang tersebut merupakan pengganti yang berada dalam tanggungan, dengan demikian penukaran tersebut boleh, sama seperti tanggungan utang dan lainnya.” [7]

Contoh Kasus:
Seseorang melakukan jual beli salam untuk memesan sebuah mobil tertentu misalnya mobil pribadi milik Ali satu-satunya. Barang yang telah ditentukan seperti ini tidak bisa dijadikan obyek dalam jual beli salam. Karena keabsahan akad jual belinya sangat tergantung pada barang yang telah ditentukan itu. Ini sangat berbeda dengan jual beli salam yang hanya menentukan barang dengan kriteria-kriteria tertentu, sehingga si penjual bebas mencarikan harus berupa pesanan yang diserahkan setelah jatuh tempo. Tidak bolehnya dengan barang terbatas ini karena barang tersebut bisa saja hilang sebelum jatuh tempo penyerahan sehingga jadilah gharar.
Tidak boleh juga dalam jual beli salam ini membatasinya dengan menyatakan produk si fulan saja atau dari kebunnya fulan saja. Kecuali bila produk perusahaan besar yang memiliki karakteristik tertentu. Seperti membeli mobel mercy seri 200 model tahun 1994 misalnya, ini diperbolehkan karena tidak dimiliki perusahaan selainnya.
Jika memungkinkan, penyerahan barang pesanan dilakukan di tempat akad berlangsung dan bila tidak memungkinkan maka harus ditentukan tempat penyerahannya dalam akad tersebut.



DAFTAR PUSTAKA

Sa’ad Yusuf Abu Aziz. 2013. Seri Fikih Praktis 1: Muamalah 2. Jakarta: Fatiha.
Rahmat Syafe’i. 2004. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
Wahbah Al-Zahily. 2007. Al-fiqhu Al-Islam wa Adillatuhu, Damaskus: Darul Fikr.
Yusuf Qardhawi. 2010. 7 Kaidah Utama Fiqh Muamalat, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.



[1] Yusuf Qardhawi, 7 Kaidah Utama Fiqh Muamalat, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2010), hal. 10-22
[2] Sa’ad Yusuf Abu Aziz, Seri Fikih Praktis 1: Muamalah 2 (Jakarta:Fatiha, 2013), hal. 58
[3] Sa’ad Yusuf Abu Aziz, Seri Fikih Praktis 1: Muamalah 2 (Jakarta:Fatiha, 2013), hal. 59
 
[4] Op.Cit, Ascarya, h. 91
[5] Rahmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2004), h. 33
[6] Wahbah Al-Zahily. Al-fiqhu Al-Islam wa Adillatuhu, (Damaskus: Darul Fikri, 2007), h. 3603-3605.
[7] Sa’ad Yusuf Abu Aziz, Seri Fikih Praktis 1: Muamalah 2 (Jakarta:Fatiha, 2013), hal. 61

Jumat, 09 Desember 2016

pajak pph pasal 23


Pajak Pengahsilan Pasal 23 (PPh pasal 23)
Pajak pengahasilan pasal 23 selanjutnya di singkat PPh pasal 23 merupakan pajak pengahsilan yang dipotong atas pengahsilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) dalam negeri (orang pribadi) dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan Pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.[1]
Penghasilan modal ini dapat berupa deviden, bunga , rolayti, hadiah, bonus, penghargaan, sewa, dan jasa manajemen atau jasa konstruksi.[2]
Dalam UU no 36 tahun 2008 tentang pajak penhasilan, PPh pasal 23 ini banyak mengalami perubahan baik dalam hal tarif mapun jenis pengahasilan yang kena pajak. Banyak wajib pajak mengira bahwa PPh pasal 23 ini bersifat final, padahal ada beberapa jenis penghasilan yang pajaknya dapat diberlakukan sebagai kredit pajak.[3]
PPh pasal 23 merupakan salah satu jenis uang muka PPh yang harus dibayar selama tahun berjalan oleh WP Dalam Negeri dan WP BUT melalui sistem pemotogan apabila mereka melakukan transaksi yang menimbulkan penghasilan dari modal atau penghasilan dari jasa tertentu. PPh pasal 23 adalah pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalty, dan imbalan jasa-jasa tertentu.[4]

Pemotong PPh pasal 23
Pemotong PPh Pasal 23adalah pihak-pihak yang membayarkan penghasilan, yang terdiri atas :
a.       Badan pemerintahan
b.      Subjek pajak badan dalam negeri
c.       Penyelenggara kegiatan
d.      Bentuk usaha tetap
e.       Perwakilan perusahaan luar negeri lain
f.        Orang pribadi yang ditunjuk dirjen pajak untuk memotong PPh 23:
1.      Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (kecuali PPAT tersebut adalah camat, pengacara, konsultan yang melakukan pekerjaan bebas)
2.      Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelengarakan pembukuan[5]

Objek Pajak Penghasilan Pasal 23
Adapun yang menjadi objek dari pajak penghasilan pasal 23 adalah:
a.       Dividen, merupakan bagian atas laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi, pengertian ini mengacu kepada Pasal 4 ayat (1) huruf g UU pajak penghasilan
Untuk PT, BUMN, dan BUMD yang memiliki penyertaan (saham) pada perusahaan lain di indonesia, penerimaan deviden dikecualikan sebagai objek pajak dengan syarat : deviden berasal dari cadagan laba ditahan. Dan wajib pajak badan memiliki saham pada PT yang memberikan deviden sebesar 25 %.[6]
b.      Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang,
c.       Royalty seperti penggunaan hak cipta, hak menggunakan perlengkapan industrial.
d.      Hadiah dan penghargaan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
e.       Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain sewa atas tanah dan atau bangunan
Pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan peggunaan harta: Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat adalah:
1.      Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan, maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan wajib pajak badan atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh pasal 23.
2.         Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu, yaitu secara harian, mingguan, maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan wajib pajak badan atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh pasal 23.
3.         Sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu, yaitu secara harian, mingguan, maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan wajib pajak badan atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh pasal 23. Perjanjian tertulis maupun tidak tertulis adalah kesepakatan untuk mengikat diri pada satu atau lebih pihak lain yang dituangkan secara tulis mapun lisan.

f.        Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21[7]

Yang Tidak Termasuk 0bjek Pajak Pemotongan PPh Pasal 23
Adapun yang tidak termasuk objek pajak pemotongan PPh pasal 23 adalah:
a.    Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
b.    Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
c.    Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat:
1.    Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan
2.    Bagi PT, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif diluar kepemilikan saham tersebut.
d.    Bunga obligasi yang diterima dan diperoleh perusahaan reksa dana selam 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;
e.    Bagian laba yang diterima dan diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
1.    Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sector-sektor usaha yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
2.    Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
3.    Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan kepada anggotanya;
f.     Bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan. Sesuai keputusan menteri keuangan telah ditetapkan batas jumlah sebesar Rp240.000,00 setiap bulan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
g.    Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan sewa tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan PPh menurut PP No. 29 Tahun 1996 dan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2002

Tarif Pemotongan
Besarnya PPh pasal 23 yang dipotong adalah:
a.    Sebesar 15% dari jumlah bruto atas:
1.    Dividen;
2.    Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
3.    Royalty;
4.    Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya; Selain yang telah dipotong pajak pasal 21.
b.    Sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai, atas:
1.    Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah atau bangunan;
2.    Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan, dan jasa aelain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21. Jasa lain terdiri dari:
·         Jasa penilai;
·         Jasa aktuaris;
·         Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
·         Jasa perancang, dll.[8]
Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100%. Kepemilikan NPWP dapat dibuktikan oleh WP antara lain dengan menunjukkan kartu NPWP.
Cara Menghitung PPh pasal 23
Cara menghitung PPh pasal 23 atas deviden
Atas penghasilan berupa deviden akan dikenakan pemotongan pph pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto
PPh pasal 23 = 15%  x  Bruto

Cotoh 
PT teman baru menginvestasikan modalna dengan cara membeli saham PT utama sebanyak 23% dari total saham yang beredar di pasar modal. Sebagaimana biasanya pada tanggal 4 Agustus 2010 PT utama membagikan deviden kepada para pemegang sahamnya. Pada tahun 2010 perusahaan membagikan labanya setelah pajak sebesar Rp75.000.000,00 dan deviden yang dibagikan sebanyak 80% dari laba yang diperoleh itu. PT taman lama berlamat di JL. Siliwangi no 99, NPWP: 02.111.222.1.542.000.
Atas pengahsilan tersebut perhitnhn PPh pasal 23 dilakukan sebagai berikut: Jumlah deviden yang dibagikan = 80% x Rp75.000.000.00 = Rp60.000.000,00
Pengahasilan deviden yang diterima PT teman baru = 23% x Rp6000.000,00= Rp13.800.000,00
PPh pasal 23 = 15% x Rp13.800.000,00 = Rp2.070.000,00.[9]
Contoh lain untuk perhitungan PPh atas deviden
Misal PT. Angin Ribut akan membagikan Dividen sebesar RP. 100.000.000,- kepada :
a.       Tn Bagas, atas kepemilikan saham di PT Angin Ribut sebanyak 60%, dividen yang akan diterima Tn. Bagas sebesar Rp. 60.000.000,- Atas penerimaan penghasilan dividen dari PT. Angin Ribut sebesar Rp. 60.000.000,-  bukan dipotong PPh Pasal 23, akan tetapi dipotong dengan Pajak final yaitu PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%, jadi pajak yang harus dipotong atas dividen yang diterima Tn. Bagas adalah 10% x Rp. 60.000.000,- = Rp. 6.000.000.
Dividen yang diterima Tn. Bagas dipotong pajak final karena penerimanya WP OP, sehingga hal ini dianggap tidak satu kesatuan karena wajib pajaknya beda, yang satu wajib pajak orang pribadi sedangkan yang satu lagi wajib pajak badan.
b.      PT. Cipta Selaras, atas kepemilikian saham di PT. Angin Ribut sebanyak 25%, dividen yang akan diterima PT. Cipta Selaras sebesar Rp. 25.000.000,- Atas penerimaan penghasilan dividen dari PT. Angin Ribut tersebut tidak dipotong pajak apapun termasuk bukan sebagai objek pajak PPh pasal 23.
Hal ini dikarenakan kepemilikan saham PT. Cipta Selaras di PT. Angin Ribut sebesar 25%, sehingga dianggap ada hubungan istimewa, sehingga dividen yang diterima bukan objek pajak.
c.       PT. Dadali, atas kepemilikan saham di PT. Angin Ribut sebanyak 15%, dividen yang akan diterima PT. Dadali sebesar Rp. 15.000.000,- Atas penerimaan dividen ini PT. Angin Ribut harus memotong PPh pasal 23 sebesar 15%, jadi pajak yang dipotongnya sebesar 15% x Rp. 15.000.000,- = Rp. 2.250.000. Dividen yang dibagikan kepada wajib pajak badan yang kepemilikan sahamnya di bawah 25% termasuk objek pajak PPh pasal 23.
Contoh 2
Atas royalty dikenakan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 15% .
PPh pasal 23 = 15%  x  Bruto
CV. Selera Makan membayar royalty kepada ny. Sulastri atas pemakaian merek Ayam Goreng “Bu Lastri” sebesar Rp. 30.000.000,00
PPh Pasal 23 yang dipotong CV. Selera Makan adalah:
15% x Rp. 30.000.000,00 = Rp. 4.500.000,00
Apabila ny. Sulastri belum memiliki NPWP, maka PPh Pasal 23 yang dipotong CV. Selera Makan adalah:
30% x Rp. 30.000.000,00 = Rp. 9.000.000,00.[10]
Contoh 3
Atas penghasilan berupa bunga dikenakan pemotonan PPh pasal 23 sebesar 15%.
PPh pasal 23 = 15%  x  Bruto
PT karya utama membayar bunga atas pinjaman membayarkan bunga kepada PT indo jaya sebesar Rp.80.000.000,00. PPh pasal 23 yang di  potong PT Karya Utama adalah: 15% x Rp.80.000.000,00 = Rp.12.000.000,00.[11]
Contoh 4
Cara menghitung PPh pasal 23 atas hadiah, penghargaan, bonus, dan ssejenisnya. Atas hadiah dan sejenisnya maka pemotongan PPh pasal 23 sebesar 15 % dari jumlah bruto. PPh pasal 23 = 15%  x  Bruto
CV. Perdana mendapatkan hadiah mobil senilai Rp. 200.000.000,00 atas undian tabungan yang diselenggarakan Bank Artha Raya. PPh yang dipotong Bank Artha Raya adalah :
15% x Rp.200.000.000,00 = Rp.30.000.000,00
Cara menghitung PPh pasal 23 atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Atas pengahsilan sewa dan penghaslan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa dan pengahsilan lain sehubungan sengan persewaan tanah dan bangunan) dikenakan PPh pasal 23 sebesar 2%.
PPh Pasal 23 = 2% x bruto

Contoh 1
Pada tanggal 10 Agustus PT karya utaa membayarakan sewa kendaraan angkutan kepada PT. Armada senilai Rp5.000.000,00. PT Armada beramat di JL Agung no 1 Semarang, NPWP: 01.224.124.1.543.000. PPh pasal 23 yang dipotong adalah: Pasal 23 = 2% x Rp5.000.000,00 = Rp100.000,00.[12]
Cara menghitung PPh pasal 23 atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi jasa konsultan dan lain-lain
Contoh 1
Cara menghitung PPh Pasal atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain-lain, PPh 23 = 2% x Bruto (tidak termasuk PPN).
PT. Pilar Utama yang baru berdiri meminta jasa dari CV. Konsultindo untuk memuat sistem akuntansi perusahaan dengan imbalan sebesar Rp. 11.000.000,- (termasuk PPN Rp. 1.000.000).
PPh pasal 23 yang dipotong oleh PT. Pilar Utama adalah:
2% x Rp. 10.000.000,- = Rp. 200.000,00.[13]

Kewajiban Pemotong PPh 23
Pemotong PPh 23 mempunyai kewajiban yaitu memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh 23. Berikut adalah perincian dari masing-masing kewajiban tersebut:
a.    Memotong PPh 23
1.    Pemotong PPh 23 berkewajiban memotong PPh 23 atas seluruh pembayaran yang merupakan objek PPh 23.
2.    Pemotong pajak wajib mengisi dengan lengkap dan benar bukti pemotongan PPh 23 sesuai dengan bentuk dan isian yang ditetapkan oleh Dirjen pajak.[14]
b.    Menyetorkan PPh 23
1.    Pemotong PPh 23 wajib menyetorkan PPh 23 terutang selama bulan takwim (satu periode masa pajak).
2.    Dalam menyetorkan PPh 23 pemotong wajib menggunakan surat setoran pajak (SSP) yang telah diisi dengan lengkap dan benar ke bank persepsi atau kantor pos.
3.    Penyetoran dilakukan tanggal 10 takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
c.    Melaporkan PPh 23
1.    Pemotong mengisi Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dengan benar dan ditandatangani oleh pengurus.
2.    Pemotong PPh 23 wajib melaporkan PPh 23 dalam 1 bulan takwim dengan mengisi SPT Masa PPh 23 yang dibuat rangkap 2.
3.    Pemotong melaporkan ke kantor pelayanan pajak dengan melampirkan:
·         Lembar ke-3 SSP bukti setoran PPh 23
·         Daftar bukti pemotongan PPh23
·         Lembar ke-2 bukti pemotongan
4.    Pelaporan SPT Masa PPh 23 dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
5.    Bendahara menerima satu set lembar ke-2 SPT Masa PPh 23 sebagai bukti telah melapor.[15]
sumber :

[1] Mardiasmo, Perpajakan edisi revisi 2011, (Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2011), hlm. 235
[2] Utomo wiarso dkk, perpajakan aplikasi dan terapan, (Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2011), hlm.117
[3] Ibid, hlm. 117-118
[4] Siti Kurnia Rahayu & Ely Suhayati,Perpajakan Indonesia:Teori dan TeknisPerhitungan,(Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), hlm. 145

[5]  Wirawan Ed Radianto, Memahami Pajak Penghasilan dalam Sehari: Konsep & Aplikasi Praktis, (Jakarta: Graha Ilmu, 2010), hlm. 161-162

[6] Utomo wiarso dkk, hlm. 121
[7]  Rismawati & Antong, Perpajakan:Pendekatan Teori dan Praktek, (Malang: Empatdua Media, 2015), hlm. 208-209

[8] Mardiasmo, Perpajakan,Edisi Revisi 2011,(Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2011), hlm.237-238
[9] Utomo wiarso dkk, hlm. 130
[10] Mardiasmo, hlm.240
[11] Ibid, hlm.239
[12] Utomo wiarso dkk, hlm. 130
[13] Mardiasmo, hlm.241
[14]Wirawan Ed Radianto, Memahami Pajak Penghasilan dalam Sehari: Konsep & Aplikasi Praktis, (Jakarta: Graha Ilmu, 2010), hlm.167
[15] Rismawati & Antong, Perpajakan:Pendekatan Teori dan Praktek, (Malang: Empatdua Media, 2015), hlm. 214